Bisnis.com, JAKARTA — Pekerja mitra yang dikurangi insentifnya oleh perusahaan superapp seperti Gojek dinilai tidak tepat melakukan aksi mogok kerja. Pasahalnya hal tersebut bisa dibawa ke meja hijau.
Menurut Guru Besar Universitas Krisnadwipayana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak, pekerja mitra yang mendapatkan pemotongan insentif mengajak perusahaan untuk melakukan perundingan.
"Kalau perusahaan tidak mau berunding, bisa dadukan ke pengadilan. Jika ada efisiensi secara sepihak. "Jadi, akan lebih baik jika mengambil langkah hukum," ujar Payaman, Rabu (9/6/2021).
Pemerintah pun, lanjutnya, harus mengambil inisiatif untuk mengatur hal tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan, apakah nasib para pekerja mitra tidak berubah, atau diberikan hak yang sama seperti halnya pekerja formal.
Kedua, apabila terjadi permasalahan seperti saat ini, seperti tindakan sepihak oleh perusahaan terhadap hak pekerja, perlu diadukan. Jangan mogok karena tidak menyelesaikan masalah.
Dengan belum adanya regulasi yang mengatur, Payaman menyebut pekerja mitra tidak memiliki ruang untuk melakukan perundingan industrial. Perusahaan, lanjutnya, hanya memberikan opsi tidak populer, yakni "Kalau mau menerima kondisi yang seperti sekarang silakan menjadi mitra. Kalau sebaliknya, tidak usah menjadi mitra".
Pengaturan yang diharapkan dilakukan oleh pemerintah, sambungnya, bisa memastikan kebijakan yang diambil dan berdampak terhadap pekerja mitra diambil seara sepihak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mitra Gojek menilai skema insentif baru Gosend Sameday diterapkan secara sepihak oleh Gojek dengan parameter penilaian yang tidak transparan. Mereka pun melakukan protes dengan cara mogok kerja pada 8 Juni 2021.
Sementara itu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menjelaskan soal skema baru insentif Gosend Sameday diklaim memberikan peluang bagi mitra driver untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh bagi mitra driver. Kebijakan penyesuaian hanya dilakukan terhadap skema insentif untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk dapat memperoleh insentif.