Bisnis.com, JAKARTA — Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menolak adanya keharusan melampirkan surat atau dokumen rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, saat pelaut mengurus penerbitan paspor pelaut atau pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal.
Presiden KPI Mathias Tambing mengatakan bahwa selain tidak pernah melibatkan unsur organisasi pelaut dalam hal ini KPI, aturan Kemenaker itu justru semakin memperpanjang alur birokrasi bagi pelaut Indonesia yang hendak bekerja di kapal rute internasional.
"Kami tidak pernah diajak diskusi soal keharusan adanya rekomendasi dari Kemenaker dalam penerbitan paspor pelaut. Aturan semacam ini justru menambah ruwetnya birokrasi bagi pelaut," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Dia menyampaikan hal itu menyusul banyaknya keluhan para pelaut anggota KPI di sejumlah daerah Indonesia berkaitan dengan aturan Kemenaker tersebut.
Padahal, menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan dan pembinaan teknis pelaut RI selama ini telah menjadi kewenangan dan sudah dilakukan dengan baik oleh Kementerian Perhubungan.
"KPI menilai aturan yang dibuat Kemenaker itu justru bertolak belakang dengan program pemerintah dalam upaya memperdayakan pelaut untuk menyerap pasar tenaga kerja pelaut di kapal berbendera asing yang melayari internasional," tegasnya.
Oleh karenanya, KPI mendesak Menteri Tenaga Kerja mencabut Surat Edaran No. 3/4/PK.02.02/V/2021 yang diterbitkannya tanggal 20 Mei 2021 tentang Penerbitan Rekomendasi Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Sebagai Awak Kapal.
Dalam SE itu disebutkan, kepada seluruh dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang membidani ketenagakerjaan agar tetap memberi pelayanan surat rekomendasi paspor bagi calon pekerja migran Indonesia sebagai awak kapal yang akan bekerja di kapal berbendera asing dengan ketentuan.
Penerbitan rekomendasi paspor hanya dapat dilakukan terhadap awak kapal perseorangan atau awak kapal yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau manning agent yang telah memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.