Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah memeriksa sebanyak 54.992 kendaraan menggunakan jembatan timbang selama Januari-April 2021 dengan tingkat pelanggaran sebanyak 20.620 kendaraan atau sebesar 38 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sebagai perbandingan pada 2020 (Januari-Desember), telah diperiksa 63.776 kendaraan dengan pelanggaran 36.208 kendaraan sebanyak 57 persen.
Pemeriksaan angkutan barang tahun ini dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) / Jembatan Timbang. Unit ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan, sambungnya juga dilakukan pada 5 jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.
“Tahun lalu diperiksa 60.000 kendaraan. Tahun ini dalam waktu empat bulan sudah diperiksa 50.000 kendaraan. Di akhir tahun bisa mencapai 150.000 kendaraan yang diperiksa, dan ada kenaikan dua kali lipat. Artinya rekan-rekan telah bekerja lebih produktif,” katanya, Minggu (6/6/2021).
Dia menjelaskan jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistik sehingga pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.
Baca Juga
Dia menginginkan keselamatan dalam perjalanan sehingga semestinya besaran muatan kendaraan harus sesuai. Pasalnya, jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin.
Karena itu, Menteri yang akrab disapa BKS tersebut mengharapkan para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL). Kesadaran yang meningkat akan menurunkan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL.
“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” imbuhnya.