Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 18 laporan gangguan udara masih terjadi akibat penerbangan balon udara secara liar.
Berdasarkan data Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Mei 2021 sebanyak 7 laporan berasal dari Yogyakarta. Kemudian di wilayah Semarang, Jawa Tenga, sebanyak 6 laporan, disusul laporan MATSC, organisasi cabang di bawah PT Angkasa Pura Airport yang menyediakan layanan pemanduan lalu lintas udara sebanyak 4 laporan dan di Solo sebanyak 1 laporan.
Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra Ahmad Firdaus menekankan penerbangan balon udara harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang ada, sebelum Bulan Puasa atau Idulfitri banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan menerbangkan balon udara.
Penerbangan balon udara liar tersebut dapat mencapai hingga ketinggian pesawat terbang. Dia melanjutkan potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai rute jelajah di dekat area bandara. Hal tersebut dapat mempengaruhi performa pesawat.
“Ada PM No.40/2018 yang sudah diterbitkan dengan dasar dari KM No.9/2009 soal penambatan balon udara, layang–layang, dan roket. Untuk menggunakan balon udara sendiri dikategorikan jadi dua di luar 15 km dari bandara. Itu proses izinnya diajukan 7 hari sebelum pengoperasian. Harus ada izin dulu. Apalagi penggunaan balon udara dengan diberikan bahan bakar dapat terbang mungkin dan bisa melewati beberapa kota jadi bahaya kalau melewati jalur penerbangan,” katanya Minggu (6/6/2021).
Baca Juga
Dia menjabarkan bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara apabila tersangkut di sayap ekor atau flight control maka pesawat sulit dikendalikan atau kehilangan kendali.
Kemudian jika masuk ke dalam mesin pesawat dapat berakibat mesin mati terbakar hingga meledak. Tak hanya itu balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot-pilot kesulitan mendapatkan petunjuk visual dalam pendaratan.
Bahkan jika balon udara menutupi sensor, maka data pesawat informasi,data posisi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Pelaporan penggunaan udara pun wajib dilakukan. Secara terperinci, jika dioperasikan di wilayah tertentu, pada H-7 pelaporan penggunaan balon udara permohonan persetujuan kepada TNI (restricted area), KOBU (KKOP bandara), dan Perum LPPNPI (controlled airspace).
Selanjutnya pada H-3 pengoperasianjJika dioperasikan di luar radius 15 km dari Bandara, pelaporan rencana kegiatan kepada kepolisian, pemda, dan/atau KOBU setempat.
Namun, pada pengoperasiannya jika terlepas dari tambatan (tidak terkendali/liar), pelaporan harus dilakukan kepada kepolisian, pemda, KOBU, dan/atau Perum LPPNPI setempat
Secara spesifik, penerbangan balon udara harus dilakukan pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau SPBU. Selain itu, tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain.