Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri dan TNI untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara liar sebagai upaya penegakan hukum.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.
"Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara," kata Novie dalam siaran pers, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Novie menuturkan tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 40/2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Pemerintah, lanjutnya, sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Baca Juga
"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.
Novie menuturkan segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak. Terlebih yang berisiko menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara.
“Perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berisiko menjadi sumber penularan Covid-19,” katanya.