Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak menuai beragam reaksi dari pelaku pasar dan produsen.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini sebelum menggulirkan wacana tersebut.
“Pemerintah seharusnya bisa menyasar sumber pemasukan lain, selain bahan pokok yang sangat esensial bagi masyarakat. Terlebih situasinya banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan belum pulih daya belinya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran, Minggu (6/6/2021).
Dia pun menyarankan agar pemerintah tidak mengangkat wacana ini ke publik dengan mempertimbangkan situasi perekonomian terkini. Berapa pun besaran pajak yang dikenakan pada bahan pokok, lanjutnya, bisa amat berpengaruh pada kondisi pasar.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan pengenaan pajak tambahan pada produk pangan bisa berdampak pada semakin tertekannya petani.
Seiring harga yang naik di tingkat konsumen akibat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN), sisi hilir rantai pasok dia sebut akan menekan harga di hulu sehingga kenaikan harga tidak dirasakan oleh konsumen.
Baca Juga
“Saya kira rencana ini harus dikesampingkan karena mayoritas komoditas pangan digarap oleh petani dan pengusaha skala kecil. Bukan perusahaan skala besar. Pada akhirnya yang jadi korban adalah petani karena harga di sisi hulu bisa ditekan, termasuk pada beras,” kata Sutarto.
Sutarto berpendapat pengenaan pajak pada bahan pangan pokok dalam waktu dekat belum tepat. Terlebih di tengah ketidakpastian kapan pandemi berakhir.
“Saya kira belum tepat, selama kita tahu produsen pangan itu adalah petani dan pelaku usaha kecil. Saya kira akan memberatkan nantinya jika berlaku. Sebaiknya dipertahankan apa yang berlaku sekarang,” kata dia.
Meski pengenaan pajak berpeluang dibebankan kepada konsumen, Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Abdul Hamid menyampaikan kekhawatiran akan adanya risiko kenaikan biaya produksi jika pajak juga menyasar benih.
“Berapa pun besaran pajaknya, ada konsekuensi ekonomi. Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya untuk saat ini, saat masa susah, dikesampingkan dulu,” kata dia.
Sebagaimana diwartakan Bisnis, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.