Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa melihat pengalaman yang ada dalam menghadapi krisis, Indonesia selalu bisa melewati dan melakukan perbaikan.
“Selama beberapa puluh tahun ke belakang, yang di-highlight [soroti] bahwa Indonesia adalah negara yang tangguh. Bagaimana kita menghadapi kesulitan, kesulitan itu kita gunakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan-perbaikan mendasar,” katanya melalui diskusi virtual, Jumat (4/6/2021).
Febrio menjelaskan pemerintah menggunakan istilah perbaikan itu dengan kata reformasi. Saat krisis finansial Asia pada 1998 dan 1998, banyak hal dibenahi.
Pertama dan yang utama terkait tatanan politik yang lebih demokratis, yaitu diberlakukannya sistem otonomi daerah. Tata kelola perbankan dibenarkan dengan keluarnya Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia dan UU tentang Keuangan Negara.
Krisis selanjutnya terjadi pada 2008 dan 2009 yang melanda finansial dunia. Saat itu, terang Febrio, pemerintah melihat peluang perbaikan yang substansial dan mendasar bagi perekonomian Indonesia.
Ketika itu, pemerintah memperkenalkan tata kelola sektor keuangan dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga
Begitu pula dengan krisis akibat pandemi Covid-19. Di tengah ketidakpastian yang tinggi, reformasi dilakukan dalam kemudahan bisnis. Maka, lahir UU tentang Cipta Kerja.
Kata kunci pada regulasi tersebut adalah peningkatan kemudahan berusaha sehingga membuat Indonesia kompetitif dengan negara lain melalui perbaikan iklim usaha.
“Sehingga pengusaha bisa membuka bisnis dengan cepat, dengan efisien, dan membuka lapangan kerja yang berkualitas. Ini yang kita lihat hasilnya pada 2021 secara gradual bagaimana investasi-investasi mulai masuk,” jelasnya.