Bisnis.com, JAKARTA — Korea Selatan dan Indonesia pada Senin (31/5/2021) bersepakat untuk meningkatkan pemantauan terhadap lingkungan kerja awak kapal Indonesia yang bekerja kapal penangkap ikan lokal dan menekan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Korsel Moon Seong-hyeok mengadakan pertemuan virtual dengan mitranya dari Indonesia Ida Fauziyah dan menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan transparansi dalam proses perekrutan pekerja.
Kesepakatan itu dibuat karena Indonesia mempekerjakan sekitar 36 persen tenaga asing (anak buah kapal/ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan Korea Selatan, diikuti oleh mereka yang berasal dari Filipina dan Vietnam dengan masing-masing 21 persen.
Berdasarkan perjanjian terbaru, seperti dikutip www.koreaherald.com, Senin (31/5/2021) melalui kantor berita Yonhap, hanya lembaga yang ditunjuk oleh kedua negara yang akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam perekrutan dan pendidikan orang Indonesia untuk kapal penangkap ikan Korea Selatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan langkah itu akan membantu mengurangi biaya komisi yang berlebihan.
Kedua pemerintah juga bersepakat untuk menjalankan lembaga bersama untuk mendidik pekerja.
Kementerian menambahkan pihaknya berencana untuk memperluas hubungan seperti itu dengan negara sia Tenggara lainnya pada masa mendatang.