Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengungkapkan kebijakan mendorong sektor properti dari sisi perpajakan oleh pemerintah, sisi makroprudensial dari BI, dan sisi mikroprudensial oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai efektif dan respons perbankan terhadap kebijakan itu juga cukup positif.
BI melonggarkan kebijakan uang muka untuk perumahan menjadi 0 persen. Bank pun kini bisa menentukan besaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabah, tergantung pada risk appetite dan manajemen risiko.
"Survei kami menunjukkan ada yang berani 100 persen tapi untuk pengembang-pengembang yang kredibel, ada juga yang masih 90 persen hingga 95 persen, tapi kita [BI] sudah buka sampai 100 persen," kata Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung.
Dampaknya, menurut dia, minat untuk investasi oleh rumah tangga di sektor properti mulai meningkat, terutama untuk ruko, rumah tapak, dan apartemen. Namun, tidak demikian untuk perkantoran lantaran sekarang tidak terlalu diperlukan akibat kebijakan bekerja dari rumah.
"Yang juga positif, KPR juga terus tumbuh. Sementara kredit yang lain itu secara industri minus 2,28 persen, KPR sudah meningkat jadi 4,84 persen year-on-year. Kita patut syukuri ada tanda-tanda pemulihan sektor properti," kata Juda.
Sebelumnya Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menyatakan bunga KPR yang diberlakukan perbankan sudah menurun selama 2 bulan terakhir, sejalan dengan kebijakan BI meminta perbankan melakukan transparansi atas suku bunga kredit.
Baca Juga
Langkah tersebut, ungkapnya, memberikan sentimen positif kepada bank-bank untuk menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK).
“Suku bunga dasar kredit untuk jenis konsumsi, KPR, maupun non-KPR, serta korporasi sudah mulai menukik selama 2 bulan terakhir. Ini dampak dari pada transparansi SBDK perbankan kepada publik,” kata Dody.