Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Orang Kaya Naik, Hotel dan Restoran Terdampak?

Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan rencana untuk menambah besaran tarif pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat berpenghasilan Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan Rp5 miliar per tahun tidak akan berpengaruh terhadap geliat industri pariwisata terkait.

Menurutnya, hal tersebut tidak memberikan dampak terhadap pelaku usaha hotel dan restoran karena masih berlakunya pengetatan pergerakan masyarakat oleh pemerintah seiring dengan belum melandainya tingkat kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

"Mereka mau belanja, tapi kalau dibatasi susah juga. Jadi, semuanya kembali lagi kepada pelonggaran pergerakan masyarakat. Sampai dengan saat ini, perjalanan wisata masih tertahan," ujar Hariyadi, Rabu (26/5/2021).

Selain itu, sambungnya, pergerakan wisatawan di segmen masyarakat menengah ke atas juga masih sulit untuk mengalami perbaikan dengan belum pulihnya rasa percaya diri untuk berwisata karena cukup tingginya ketakutan akan tertular Covid-19. 

Perlu diketahui, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022, pemerintah berencana menambah lapisan tarif pajak.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan rencana untuk menambah besaran tarif pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen.

Sebelumnya, pemangkasan belanja wisata sebagai kebutuhan tersier yang kemungkinan dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan tinggi jika pemerintah merealisasikan kenaikan tarif pajak tersebut dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaku industri wisata lokal.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Djunaedi menilai jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpeluang memberikan sedikit angin segar bagi industri pariwisata, terutama pelaku usaha perhotelan.

Dia mengatakan pemangkasan yang dilakukan oleh masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif pajak penghasilan akan mendorong mereka untuk memindahkan alokasi belanja wisata dari yang sebelumnya dihabiskan di luar negeri ke destinasi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper