Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik 2021 berjalan dengan baik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi yang dilakukan dapat mengurangi secara signifikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik.
“Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan," katanya dalam siaran pers, Selasa (25/5/2021).
Dia memerinci, selama masa peniadaan mudik yang berlangsung pada 6-17 Mei 2021, serta masa pengetatan syarat perjalanan saat sebelum dan sesudah peniadaan mudik (22 April-5 Mei dan 18-24 Mei), total pergerakan penumpang (dari tiga periode tersebut) mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Khusus dimasa peniadaan mudik lanjutnya, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.
“Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa pada 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan pasca peniadaan mudik, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan hingga 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
Dia menjelaskan, aturan yang memperpanjang masa pengetatan perjalanan bagi masyarakat yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak tersebut tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran No. 13/2021.
"Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatra wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang," sebutnya.
Sementara itu, sambungnya, pemeriksaan acak atau random test Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatra dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.