Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT UMKM 2021).
Perpanjangan program BLT UMKM 2021 menuai sambutan positif dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Bantuan BLT UMKM tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Program Bapres BPUM atau BLT UMKM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, besaran yang diberikan pada program BPUM 2021 sekitar 1,2 juta rupiah. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.
Bantuan bagi pelaku usaha merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.
Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Baca Juga
Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan https://banpresbpum.id/ untuk nasabah BNI.
Untuk nasabah BRI, Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka https://eform.bri.co.id/ dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM". Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry".
Adapun, nasabah BNI bisa login ke situs banpresbpum.id dan memasukkan nomor KTP atau NIK di halaman tersebut. Setelah memasukkan NIK, Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 untuk dapat bantuan hibah Rp1,2 juta? Anda dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
7. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Adapun syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki E-KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.