Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengklaim biaya vaksinasi dengan vaksin Sinophram di Indonesia terbilang murah dibandingkan dengan negara lain yang menggunakan vaksin serupa.
“Kalau dibilang mahal, Sinophram di Indonesia ini biayanya nomor dua termurah dibandingkan dengan negara lain. Di China satu dosis saja bisa US$31, sementara di Indonesia sekitar US$19 sampai US$21 yang ditambah biaya penyuntikan,” kata Arya dalam diskusi virtual Narasi Institute bertema ‘Beyond Vaksin Gotong Royong’, Jumat (21/5/2021).
Ketentuan harga vaksin mandiri dalam program Vaksinasi Gotong Royong sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643.2021 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021. Dalam beleid ini, biaya vaksin Covid-19 mandiri dipatok di harga Rp321.660 per dosis. Sedangkan untuk pelayanan vaksinasi dipatok Rp117.910 persatu kali vaksin. Dengan demikian, jumlah total untuk satu kali vaksin mencapai Rp 439.570.
“Ada biaya penyuntikan ini karena syarat dari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] vaksinasi tidak boleh dengan fasilitas kesehatan pemerintah yang melayani vaksinasi gratis sehingga harus menggunakan fasilitas swasta dan dipatok di harga tersebut,” lanjutnya.
Pernyataan ini dikemukakan Arya sebagai respons akan laporan dunia usaha yang menilai biaya vaksinasi terlalu mahal. Terutama untuk usaha berskala kecil menengah. Dia mengatakan penilaian terhadap harga vaksin mandiri seharusnya berangkat dari perbandingan yang setara.
“Kalau dicap mahal pembandingnya apa? Saya suntik vaksin flu biasa saja bisa sampai Rp500.000 per dosis,” kata dia.
Baca Juga
Dia juga mengemukakan kehadiran program Vaksinasi Gotong Royong tak lebih dari upaya dunia usaha untuk membantu tercapainya herd immunity. Dengan disuntikkannya vaksin kepada pekerja atau keluarga pekerja—yang sejatinya masuk dalam prioritas terakhir penyuntikan vaksinasi pemerintah—Arya mengatakan jangkauan vaksin bakal lebih luas.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penetapan harga vaksin untuk program Vaksinasi Gotong Royong telah dibuka secara transparan dan ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jangan dilihat seakan-akan pemerintah hadir untuk mencari keuntungan. Harga vaksin dibuka secara transparan dan ditentukan oleh BPKP. Di situ jelas ada harga jual yang terdiri atas harga pembelian dan harga distribusi," ujarnya.
Harga yang telah ditetapkan dalam KMK juga sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Menurut aturan tersebut, harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten atau kota. Namun, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta sudah termasuk keuntungan 15 persen, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).