Bisnis.com, BATANG — Bupati Batang Wihaji mengingatkan agar warga yang memiliki tanah yang berada di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City tidak menjual tanah mereka pada orang lain, kecuali ber-KTP Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Warga harus sabar meski ujiannya agak lumayan karena harga tanahnya sudah mahal. Akan tetapi, jika bisa [warga] jangan sampai menjual tanahnya karena nantinya akan tersingkir," kata Bupati Batang Wihaji, Selasa (18/5/2021).
Menurut dia, warga yang menjual tanahnya akan tersingkir dan lahannya akan dikuasai oleh orang yang memiliki uang banyak untuk membuka usaha di sekitar KIT Batang.
Pemkab, kata dia, tidak mengajari warga ego sektoral karena nantinya dikhawatirkan yang memiliki usaha di dekat kawasan industri orang dari luar daerah Batang.
"Karena itu, saya akan bikin aturan agar yang beli tanah harus memiliki kartu tanda penduduk Batang. Hal seperti itu ada di Bali," kata Wihaji.
Dia mengatakan perkembangan perekonomian di wilayah Kecamatan Gringsing atau sekitar KIT Batang akan ada percepatan sehingga apabila warga menjual tanahnya maka nantinya mereka hanya akan menjadi penonton.
KIT Batang yang berlokasi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, menempati tanah milik PTPN IX seluas 4.500 hektare.
"Namun untuk saat ini yang sudah resmi berinvestasi di KIT Batang yaitu KCC Glass Corporation asal Korea Selatan senilai Rp5 triliun," katanya.
Wihaji menambahkan investor asal Negeri Gingseng tersebut akan menempati tanah seluas 47 hektare yang rencana ground breaking dilaksanakan Kamis (20/5/2021) serta akan menyerap menyerap tenaga kerja sekitar 1.500 orang.