Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat terjadi penurunan penumpang hingga 85 persen selama kebijakan peniadaan mudik 6-14 Mei 2021 atau sebanyak 48.810 orang selama 9 hari.
Penurunan jumlah penumpang ini dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik. Saat awal pengetatan itu atau dalam periode 22 April-5 Mei 2021, jumlah pelanggan KAI sebanyak 36.435 orang per hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama peride larangan, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik [6-14 Mei 2021], KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (16/5/2021).
Dia menegaskan selama periode peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh. Penumpang yang diizinkan naik hanya orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun orang-orang yang dikecualikan tersebut, sambungnya, adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Baca Juga
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegasnya.
Saat perjalanan jarak jauh ditiadakan, tercatat terjadi lonjakan kunjungan di sejumlah objek wisata. Bahkan satuan tugas Covid-19 di sejumlah wilayah melakukan penutupan paksa agar terpenuhinya aturan protokol kesehatan dalam upaya penanganan pandemi.