Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat Kepolisian untuk menindak tegas mobil travel ilegal (gelap) sejalan dengan adanya kebijakan larangan mudik (6–17 Mei 2021).
Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengatakan selama ini dengan adanya kebijakan larangan mudik seperti halnya yang dilakukan pada tahun lalu, banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
Menurutnya apabila pembiaran atas praktek angkutan gelap berpelat hitam terus terjadi akan merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin.
"Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal “larangan mudik’, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19, sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (21/4/2021).
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi. Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya.
Dia berpendapat apabila pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran covid 19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
Baca Juga
DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas POLRI yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan covid 19. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
Sementara itu, Sekjen DPP Organda juga mengapresiasi pengusaha PO yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran ” tandasnya
Transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi
Ateng menjelaskan pemerintah wajib tegas menindak berdasarkan amanat UU No.22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum.
Menyikapi fenomena angkutan illegal, dia lantas mempersilahkan para pelaku angkutan ilegal (gelap) yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel ilegal, DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.