Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung konsep kawasan industri terpadu (KIT) Batang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara meningkatkan daya tarik investor.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendapati di kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 hektare, ternyata baru terdapat lima tenant yang ada menempati hanya sebesar 10 persen lahan.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan dengan konsep tersebut selain dapat memberikan akselarasi bagi pelaku usaha industri juga mengintegrasikan seluruh fasilitas dan sarana pendukung logistik dan transportasi di wilayah itu.
“Konsep ini bakal lebih mendorong volume barang melalui pelabuhan Kuala Tanjung,” ujar Yukki melalui siaran pers, Minggu (1/5/2021).
Yukki menjelaskan pemerintah telah menetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara sebagai Pelabuhan Hub Internasional, sedangkan Pelabuhan Belawan akan fokus melayani domestik.
Pelabuhan Kuala Tanjung juga diintegrasikan dengan kawasan industri dan telah diatur sesuai Perpres No. 3/2016 dan Perpres No. 56/2018.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Yukki menyakini konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) di KEK Sei Mangkei yang dicanangkan Pemerintah RI itu bisa lebih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi di Sumut maupun secara nasional.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ingin menerapkan konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Bahlil saat melakukan peninjauan langsung ke KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada Jumat (30/4/2021).
“Hari ini saya datang ke KEK Sei Mangkei untuk melihat lebih dekat dan melihat apa yang perlu diperbaiki, bagaimana mempercepat tenant-tenant ini bisa terisi. Ini kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 hektare, ternyata baru 5 tenant yang ada dan baru menempati 10 persen lahan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Kendala yang dihadapi dalam pengembangan KEK Sei Mangkei antara lain belum selesainya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, akses kereta api, serta harga lahan dan harga gas yang tidak kompetitif.
Bahlil menjelaskan bahwa di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), administrator KEK diberi kewenangan penuh dalam pengelolaan perizinan, namun datanya ada dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Bahlil menegaskan pentingnya melakukan percepatan perizinan investasi sehingga dampak ganda akan diperoleh.
“Mungkin kita akan mencari cocoknya apa di sini. Karena kita ingin juga perputaran ekonomi di Simalungun ini bisa berjalan dengan baik. Penciptaan lapangan kerja hanya bisa terjadi dengan adanya investasi,” kata Bahlil.