Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus mengebut kebijakan satu peta untuk mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah sesuai dengan tujuan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Ke depannya kebijakan satu peta akan didorong untuk dapat dibagi pakai kepada masyarakat secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan pers, Jumat (30/4/2021).
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan satu peta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Seluruh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah diminta agar bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan
“Dikarenakan ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan,” jelasnya.
Kebijakan satu peta berupaya untuk mendorong penggunaan informasi geospasial. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai mengatakan hasil percepatan pelaksanaan ini difokuskan pada lima target rencana aksi.
Semuanya yaitu penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja, perwujudan informasi geospasial dasar (IGD) dan informasi geospasial tematik (IGT), pemutakhiran IGD dan IGT, optimalisasi penyebarluasan data IG melalui geoportal percepatan kebijakan satu peta, serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Baca Juga
“Badan Informasi Geospasial (BIG) akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan,” katanya.