Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Permenhub No. 13/2021 telah mengatur pelaksanaan operasional transportasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut mengatur segala macam bentuk mobilitas masyarakat baik yang menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bisa saja ada potensi pemudik yang berhasil lolos dari segala pemeriksaan dan tiba di daerah tujuan menggunakan jalan-jalan kecil atau dikenal dengan 'jalan tikus'. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di setiap wilayah diminta untuk melakukan karantina terhadap pemudik yang bersangkutan.
"Sesuai SE 13/2021, kalau misalnya ada yang lolos [mudik] di daerah itu nanti kewajiban daerah untuk melakukan karantina bagi masyarakat yang sampai ke daerah dan itu sifatnya wajib dilakukan gugus tugas daerah," katanya, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, selain melarang mudik, pemerintah juga melakukan pengetatan syarat perjalanan pada masa sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik (22 April-5 Mei dan 18-25 Mei 2021).
Adapun dia memerinci, untuk masa pengetatan mudik sebelum 6 Mei 2021, tidak ada ketentuan khusus atau kategori yang diperbolehkan bepergian. Hanya saja, setiap masyarakat yang ingin bepergian pada periode 22 April-5 Mei 2021 wajib mengantongi hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Persyaratan serupa juga berlaku untuk aktivitas atau pergerakan masyarakat pada periode setelah pelarangan mudik 17 Mei 2021 berakhir (18-24 Mei 2021).
Baca Juga
"Sementara aturan pada saat peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 beserta Addendumnya No. 13/2021 dimana yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah orang dengan kategori bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, duka/meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan," jelasnya.