Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta THR 2021 PNS dan Karyawan Swasta: Jadwal Transfer hingga Denda

Berikut 5 fakta seputar THR 2021 untuk PNS, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang perlu Anda ketahui.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi sesuatu yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja jelang hari raya Idulfitri.

Terlebih dimasa pandemi Covid-19, pemberian THR 2021 sangat berguna untuk pemasukan guna memenuhi kebutuhan sehari hari. Namun, apakah pembayaran THR tahun ini akan dibayarkan full atau tidak? Kapan THR untuk pegawai sipil negara (PNS) dan karyawan swasta harus ditransfer?

Berikut 5 fakta seputar THR 2021 untuk PNS, TNI/Polri, dan karyawan swasta:

1. Hukumnya Wajib
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika THR tahun ini wajib diberikan kepada para pekerja. Meskipun saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, tapi Ida Fauziyah tetap menekan para perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Hal itu diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

2. 7 hari Sebelum Lebaran
Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaraan THR, Ida Fauziyah kembali menekankan jika pembayaran THR selambat lambatnya diberikan 7 hari jelang hari raya, atau sekitar tanggal 6/7 Mei 2021.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida seperti dikutip dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

3. Denda dan Sanksi
Ditegaskan jika pembayaran THR dilakukan selambatnya 7 hari sebelum hari raya, Ida Fauziyah juga menegaskan jika ada denda bagi perusahaan yang telat memberikan THR.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ujar Ida.

4. PNS dan TNI/Polri Dapat Bertahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakanpemberian THR kepada ASN dan Prajurit TNI Polri bakal cair minimal 10 hari sebelum hari raya.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri saat ini sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan [Menkeu Sri Mulyani] dan dibayar H-10,” kata Airlangga.

Namun, Menkeu Sri Mulyani memberikan statement jika pemberian THR untuk ASN akan diberlakukan secara bertahap, dan paling lambat 5 hari jelang hari raya.

5. THR untuk ASN Rp45 Triliun
Untuk pemberian THR 2021 kepada ASN, Menkeu Sri Mulyani mengatakan negara mengeluarkan sekitar Rp45,4 Triliun. Total anggaran itu terdiri atas untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,4 triliun. Menurutnya, angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat pada kuartal I/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper