Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja merespons tingginya peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah [BUMN] maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, Ida menjelaskan produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," jelasnya.
Ida mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Ida.
Lebih lanjut ia mengatakan Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.
Selain itu, pihaknya melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 [Teman K3] serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” jelasnya.