Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serah Terima Unit Podomoro City Deli Ditargetkan Tuntas Akhir 2021

PT Sinar Menara Deli (SMD) menargetkan serah terima unit-unit apartemen Podomoro City Deli di Medan, Sumatra Utara, tuntas pada akhir tahun ini.
Apartemen Podomoro City Deli di Medan, Sumatra Utara./Istimewa
Apartemen Podomoro City Deli di Medan, Sumatra Utara./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk., pengembang superblok Podomoro City Deli Medan, menargetkan serah terima sisa unit apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington, dan Lincoln tuntas akhir tahun ini.

Chief Operating Officer (COO) Podomoro City Deli Medan Daniel Ongkowidjaja mengatakan saat ini SMD sedang melakukan serah terima unit apartemen di tiga tower tersebut secara bertahap. Dari tiga tower tersebut, 174 unit sudah diserahterimakan kepada konsumen.

Bahkan 426 unit sudah siap untuk diserahterimakan dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Saat ini sebanyak 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.

"Saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/4/2021).

Daniel menuturkan pihaknya berterima kasih kepada para konsumen yang sangat memahami situasi dan sabar untuk menunggu serah terima unit. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan.

Namun, sejalan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di berbagai daerah, termasuk di Medan, proses konstruksi juga terus dipercepat.

"Serah terima unit di tiga tower tadi sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena itu saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen," katanya.

Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan berada di area seluas 5,2 hektare. Sejak dibangun pada tahun 2014, di kawasan ini sudah tuntas dibangun Tribeca Condominium terdiri dari dua tower, yaitu tower Southern dan tower Northern, serta telah dihuni. Seluruh unit apartemen, sebanyak 516 unit, sudah mulai diserahterimakan kepada konsumen sejak 2018.

"Sebagai pengembang, komitmen kami adalah menyediakan kawasan hunian yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hampir seluruh proyek telah tuntas dibangun, termasuk Deli Park Mall, shopping mall terbesar di Medan yang beroperasi sejak 2019. Seluruh unit exclusive apartment kami targetkan tuntas akhir tahun ini," kata Daniel.

Terkait dengan adanya gugatan hukum dari konsumen pemilik unit apartemen, saat ini, kuasa hukum SMD dari kantor hukum Jasatama yang diwakili oleh Sukiran sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.

Konsumen dan SMD sudah terikat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan..

Dalam klausul PPJB sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban baik pengembang dan pembeli, termasuk sehubungan pengenaan denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan atas serah terima unit, serta besarannya yang juga sudah ditentukan, disepakati dan ditandatangani oleh konsumen dan SMD di PPJB.

"Komitmen kami adalah melakukan serah terima unit sesuai dengan perjanjian yang diatur dalam PPJB. Jika ada terjadi keterlambatan, tentunya juga akan mengacu pada kesepakatan yang ada di dalam PPJB antara konsumen dan pengembang," tutur Sukiran.

Gugatan Dibatalkan

Pada poerkembangan terakhir, para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinar Menara Deli (SMD) mencabut gugatan permohonan.

Sukiran mengatakan para pemohon PKPU terhadap SMD telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini, persoalan yang terkait dengan masalah tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.

Menurut Sukiran, pencabutan permohonan oleh para pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

"Ketua majelis hakim dalam persidangan hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, menghentikan permohonan PKPU ini dan tidak melanjutkan proses persidangannya. Selanjutnya majelis hakim akan menindaklanjuti permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut dengan  penetapan oleh majelis hakim niaga di PN Medan," papar Sukiran.

Meski akhirnya gugatan dicabut, Sukiran menyesalkan langkah terburu-buru konsumen dalam merespons keterlambatan proses serah terima unit apartemen di Superblok Podomoro Deli Medan. Pasalnya, proyek apartemen ini sudah mencapai tahap kontruksi hingga 95 persen dan akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan sudah dapat diterima pemilik.

"Selesainya masalah PKPU dan adanya kepastian hukum ini tentu membuat SMD semakin fokus pada penyelesaian proyek. Kepada seluruh konsumen terima kasih atas dukungannya," kata Sukiran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper