Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Autonomous Rapid Transit akan Meluncur di 3 Kota, Mana Saja?

Kemenhub mempersiapkan tiga kota percontohan untuk implementasi alat transportasi Autonomous Rapid Transit.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara./Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara./Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengimplementasikan transportasi jenis terbaru yakni Autonomous Rapid Transit (ART) yang selama ini dikenal sebagai kereta tanpa rel di tiga kota percontohan yakni Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini Indonesia tengah mempersiapkan diri dalam tren elektrifikasi kendaraan dengan landasan hukum Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Hal itu dilakukan dalam rangka upaya pemerintah mengambil lompatan kendaraan ramah lingkungan yang menjadi kebutuhan.

Salah satu jenis kendaraan yang ramah lingkungan dan energi, sebutnya, adalah ART dan berpotensi diterapkan di Indonesia.

“Kita sebutnya trem autonomous. Ini inovasi moda transportasi publik yang menggunakan karakter kereta LRT dan bus BRT. Tren otomatisasi merupakan moda berbentuk LRT tapi nggak beroperasi menggunakan rel. Pakai ban yang dipandu oleh lintasan. Kami membuat pilot project di Yogyakarta, Surabaya Denpasar,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Dia menambahkan saat ini sudah dilakukan uji coba di tiga daerah tersebut dan telah ada investor yang bersedia untuk segera mengimplementasikannya. Berkaitan dengan implementasi ke depannya dibutuhkan tataran pelaksanaan yang didukung dengan kesiapan regulasi dan aturan seperti halnya elektrifikasi.

Kemudian sistem operasi secara teknis, pembiayaan, hingga manajemen resiko. Serta hal teknis lainnya terkait dengan peta jalan serta penyediaan infrastruktur untuk mengisi daya listrik.

Menurutnya, aturan tersebut harus diharmonisasi lintas kementerian. Naskah regulasi kerangka pembentukan aturan bakal menjadi pedoman aturan pelaksanaan setara dengan Perpres mengatur terkait dengan tren autonomous.

“Ini melibatkan lebih dari satu kementerian paling tidak ada enam kementerian atau lembaga [K/L] diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR], Kementerian Perhubungan [Kemenhub], Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], Kominfo, hingga pemda dan Kepolisian. Kami upayakan kerjasama Institut Teknologi Bandung [ITB], Universitas Udayana, Universitas Gajah Mada, dan Institut Teknologi Sepuluh November untuk memotret kajian teknis sehingga memberikan gambaran jelas upaya yang dilakukan dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper