Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Cara Laporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada dua cara melaporkan pengaduan, yaitu datang langsung (offline) ke Posko THR atau melaporkan secara online ke situs bantuan.kemnaker.go.id.
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 194 laporan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selama kurun waktu 20 – 23 April di posko THR 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota.

"Pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (26/4/2021).

Dalam pelaksanaannya, posko THR 2021 juga melibatkan tim pemantauan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantauan bertugas memantau jalannya posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko THR 2021.

"Kami berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pekerja/buruh dan pengusaha," imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika pekerja atau buruh ingin membuat laporan pengaduan ke Posko THR Keagamaan 2021?

Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu datang langsung (offline) atau melaporkan secara online.

“Cara pertama, pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke posko THR dengan menerapkan Protokol kesehatan," ujar Ida.

Cara kedua, lanjutnya, pekerja atau buruh bisa membuat laporan melalui pengaduan online di situs bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500630.

"Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti.” Kata Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper