Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko THR 2021 Meluncur, Segera Lapor ke bantuan.kemnaker.go.id

Pekerja dapat melaporkan aduan ke Posko THR 2021 yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antara
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya atau Posko THR 2021. Posko tersebut berfungsi untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR pada Hari Raya Idulfitri 2021.

"Momentum bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum H-7 Lebaran," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari Antara, Senin (9/4/2021).

Namun, dia mengungkapkan pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya.

Ida memberi catatan, ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran agar sesuai aturan, Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

"Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama, yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR 2021," imbuhnya.

Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemnaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," jelas Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper