Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Tarif di Tanjung Priok, IPC: Murni Penyesuaian

IPC mengklaim penaikan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok didasari penyesuaian yang tidak dilakukan sejak 2008.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (persero)  atau Pelindo II kembali menegaskan penaikan tarif pelayanan untuk Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun penyimpanan peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok hanya didasari pertimbangan penyesuaian yang sudah lama tak dilakukan.

EVP Sekretaris Perusahaan Pelindo II Ari Santoso mengatakan rencana penyesuaian tarif Lift On-Lift Off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok ini sudah melalui kajian dan diskusi dengan seluruh stakeholders pelabuhan.

"Kami menjalankan seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam regulasi. Apalagi tarif di Tanjung Priok saat ini sama seperti tarif 2008 atau lebih dari 13 tahun lalu," ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya para asosiasi yang terdaftar dalam PM No.121/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, juga sudah menyepakati penyesuaian tarif ini. 

"ALFI, GINSI, dan GPEI DKI Jakarta sudah menandatangani persetujuannya. Ini adalah bagian dari komunikasi dan sosialisasi yang telah kami lakukan sejak awal," ujarnya, Rabu (21/4/2021).

Dia menyampaikan selama ini tarif Lo-Lo yang berlaku di Tanjung Priok memperhitungkan tarif plus biaya cost recovery sebesar Rp 75.000/box yang ditanggung pemilik barang.

Mulai 15 April ini tarif  Lo-Lo peti kemas berukuran 20” yang sebelumnya Rp187.500/box (plus biaya cost recovery Rp75.000 menjadi Rp 262.500) akan berubah menjadi Rp285 500/box. Sementara  Lo-Lo untuk peti kemas 40” akan menjadi Rp428.250/box dari sebelumnya Rp356.300/box (Rp 281.300/bok plus cost recovery Rp75.000).

Sementara  tarif dasar storage dari Rp27.200/box/hari untuk peti kemas 20” menjadi Rp42.500/box/hari, sedangkan untuk peti kemas 40” yang sebelumnya Rp 54.400/box/hari menjadi Rp 85.000/box/hari.

Dengan tarif baru ini biaya cost recovery Rp 75.000/box yang menjadi beban pemilik barang dihapuskan. Tarif progresif terhadap storage petikemas dikenakan tarif maksimal 600 persen, dibandingkan sebelumnya hingga 900 persen.

 "Kami tegaskan, dengan penghapusan cost recovery ini sesungguhnya selisih tarif baru dengan biaya yang sebelumnya dibayarkan oleh pelanggan dan pengguna jasa sangat rendah, sekitar Rp23.000/box untuk peti kemas 20” atau hanya 8,7 persen. Sementara untuk peti kemas 40” penyesuaiannya sekitar Rp 71.950/box atau naik 20 persen" imbuhnya.

Sesuai komitmen perusahaan, sambungnya, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya IPC untuk meningkatkan kualitas layanan melalui investasi secara berkelanjutan, baik dari aspek peralatan, teknologi maupun sumber daya manusia.

Tujuannya agar pelayanan kami khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok semakin baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper