Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Penyumbang Angka Kecelakaan Tertinggi, Ini Penyebabnya

Masyarakat Transportasi Indonesia menjelaskan dua penyebab yang menjadikan truk menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan ada dua hal yang menyebabkan adanya kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama banyaknya kecelakaan lalu lintas terhadap kendaraan truk.

Menurut Ketua MTI Agus Taufik Mulyono, ada dua faktor penyebab kendaraan ODOL yakni faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal antara lain adanya kompetisi antar jasa angkutan, tuntutan pemilik barang, tuntutan pembeli barang, dan kebijakan realisasi aturan stabilitas harga serta penegakan hukum yang terkesan dengan denda murah.

"Kemudian faktor internal adalah teknologi truk, daya angkut, manajerial, tuntutan balik modal, sumber daya manusia [SDM] atau pengemudi, keuntungan penghematan dan armada itu sendiri," ungkapnya dalam webinar yang digelar secara daring, Selasa (20/4/2021).

Dia menyebut, keberadaan truk ODOL dapat berdampak terhadap kerusakan jalan, potensi tabrakan yang tinggi, polusi udara yang tinggi bahkan travel time yang tinggi pula.

"Dampak turunannya bagi masyarakat adalah menyebabkan transportasi angkutan barang itu menjadi tidak humanistis. Artinya tidak selamat, tidak sehat, tidak bahagia, tidak sejahtera dan damai," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku terus melakukan penguatan terhadap penanganan truk ODOL tersebut. Terlebih berdasarkan laporan yang diterima, didapatkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab mayoritas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk.

"Saya pernah mendapat laporan dari operator Jasa Marga sekitar 300 kecelakaan yang terjadi di tol adalah karena gab kecepatan antara kendaraan yang ODOL dengan kendaraan kecil. Jadi kendaraan ODOLnya mungkin kecepatan 30-40 [km/jam], kendaraan kecilnya bisa sampe kecepatan maksimal 90-100 km/jam," jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, pemerintah saat ini tengah melaksanakan penanganan dan penindakan berupa pemotongan-pemotongan kendaraan yang over dimensi, transfer muatan, dan sosialisasi.

"Kami juga sangat berterima kasih sudah cukup banyak para operator yang menyadari [dampak ODOL] karena begitu masuk ke uji berkala untuk truk yang over dimensi itu tidak lolos, akhirnya para operator menyesuaikan ukuran kendaraannya dan normalisasi dengan kesadaran sendiri," tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper