Bisnis.com, JAKARTA -- Pemanfaatan barang milik negara (BMN) adalah salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalisasikan aset.
Penggunaan ini memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam melakukan pemanfaatan BMN.
Hal ini dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan.
“Kalau ada Bapak/Ibu lihat BMN dikelola swasta, it’s okay, tapi itu tidak mengubah kepemilikan, tetap barang milik negara,” katanya yang dikutip dari situs Kemenkeu, Selasa (20/4/2021).
Encep menjelaskan bahwa biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur. Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).
Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 tentang perubahan atas PP No. 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara.
“Contoh beberapa pemanfaatan yang dilakukan pemerintah yakni pinjam pakai yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Purbalingga. Kemudian Bandara Raden Inten II di Lampung oleh Kementerian Perhubungan dan pemanfaatan sewa tanah reklamasi untuk galangan kapal di Cirebon,” jelasnya.