Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Usulkan Proyek Cisem Diambil Alih Pemerintah

PT Bakrie & Brothers Tbk. masih dinyatakan sebagai pemenang hak lelang pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang sesuai dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. mengusulkan proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang yang telah terbengkalai selama 15 tahun agar diambil alih oleh pemerintah.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan usulan itu muncul karena ruas itu dinilai tidak ekonomis dan memiliki nilai keekonomian yang kurang baik bagi para pengembang.

"Kami sudah melakukan survei, oleh karena itu kami mengusulkan pemerintah yang handle. PGN mengusulkan kami yang mengelola kegiatan perawatan pipa Cirebon-Semarang ini," katanya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menyurati BPH Migas pada 1 April 2021 terkait dengan proyek itu diputuskan bakal dibangun dengan anggaran APBN.

Dalam surat itu disebutkan sejumlah pertimbangan sesuai dengan hasil pertemuan one on one meeting antara Menteri ESDM dengan BPH Migas pada 20 Januari 2021 guna percepatan pelaksanaaan pipa gas ruas transmisi Cisem telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menggunakan APBN.

Namun, PT Bakrie & Brothers Tbk. masih dinyatakan sebagai pemenang hak lelang pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang sesuai dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan Bakrie & Brothers terus melanjutkan proses proyek pembangunan pipa gas ruas Cisem. Emiten berkode saham BNBR itu disebut telah menyampaikan jaminan pelaksanaan atau performance bond ke BPH Migas.

Adapun, Peraturan BPH Migas No05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No20/2019 mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5 persen dari total investasi.

Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.

Jugi mengatakan mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH NO06/KT/BPH Migas/KOM/2021 pada 15 Maret 2021, BNBR sebagai pemenang lelang urutan kedua bakal melanjutkan proyek itu.

Sementara itu, mengenai surat Keputusan Menteri ESDM soal proyek Cisem yang akan dibangun dengan anggaran APBN, Jugi mengatakan masih akan dibahas dalam rapat komite BPH Migas.

“[Proyek dilanjutkan BNBR] dilihat dari sisi compliance terhadap keputusan Kepala BPH,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper