Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menilai penyesuaian tarif Lift to Lift (Lo-Lo) peti kemas dan storage di pelabuhan Tanjung Priok merupakan hal wajar dan bisa diterima. Apalagi permintaan asosiasi untuk menghapuskan cost recovery dan tarif storage dipenuhi oleh PT Pelabuhan Indonesia II (IPC).
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan perubahan tarif tersebut relatif rendah, hanya 0,5 persen dari biaya logistik ekspor-impor. Selain itu menurutnya, Pelindo II telah melakukan investasi besar untuk meningkatkan kualitas layanan dalam proses ekspor-impor.
"Sebagai pengguna jasa kami memahami keputusan Pelindo II untuk menyesuaikan tarif peti kemas di Tanjung Priok. Apalagi tarif peti kemas ini sesungguhnya hanya 0,5 persen dari biaya logistik ekspor-impor," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).
Dia menjelaskan, selain tarif seperti Lo-Lo dan storage, komponen biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ekspor-impor sebenarnya beragam. Misalnya, ocean freight, trucking, forwarding, dan lainnya.
Bahkan, lanjutnya, semenjak adanya pandemi Covid-19, freight rate pelayaran ke berbagai negara mengalami kenaikan luar biasa. Angkanya bisa mencapai 300-500 persen.
Toto mencontohkan, tarif ocean freight container 20 feet ('20) Sub ke Ho Chi Minh awal 2020 US$ 300/20’ melonjak US$ 950/20’ di awal 2021. Dalam kurun waktu yang sama sub ke Huangpu awal tahun US$ 150/20’ melesat US$ 1.050/20’. Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti Europe Main Port. Pada awal 2020 freight rate masih US$ 800/20 lalu melonjak jadi US$ 1.000/20’ di Oktober 2020 dan sempat terbang tinggi hingga US$ 4.000/20’.
Baca Juga
"Pandemi Covid-19 telah menaikkan biaya logistik di seluruh dunia. Sebagian besar merupakan biaya yang tidak bisa dikontrol karena melibatkan pelaku pelayaran asing dan supply demand yang berubah," jelasnya.
Terpisah, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani mengatakan sebelum penyesuaian tarif per 15 April 2021, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per boks. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per boks, sehingga dengan tarif baru, untuk peti kemas 20’, hanya terdapat selisih Rp23.000 per boks (8,7 persen), apalagi hal ini juga sudah dibahas serta disepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada 2019.
Selain itu dia menyebut Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen. Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per boks yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkap Dini.