Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pekan Pertama Ramadan, KAI Masih Jual Tiket dengan Harga Normal

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal. 
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 14 April 2021  |  15:17 WIB
Pekan Pertama Ramadan, KAI Masih Jual Tiket dengan Harga Normal
Pekerja membersihkan area Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api jarak jauh dengan harga normal kendati saat ini sudah memasuki pekan pertama Ramadan 1442 H.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penetapan tarif komersial tiket kereta api (KA) jarak jauh masih sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Hal yang sama juga terjadi untuk tiket untuk KA ekonomi yang disubsidi pemerintah (PSO). 

"Tarif masih normal," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu untuk jumlah tiket yang terjual, dia menyebut sejauh ini juga belum menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Selama periode 1-13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari.

"Sejauh ini penjualan [tiket] masih normal, belum ada peningkatan yang signifikan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal. 

Menyikapi kebijakan larangan mudik tersebut, Joni mengatakan bahwa KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. 

Sementara untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tersebut.

"Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt kai tiket kereta api Ramadan
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top