Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aplikasi SiPetruk Berisi 120 Item, Ini Masukan Pengembang

Pemerintah telah mengeluarkan aplikasi SiPetruk untuk memantau progres konstruksi pembangunan hunian terutama untuk perumahan bersubsidi. Namun, muncul keluhan dari pengembang dalam pelaksanaannya.
M. Syahran W. Lubis
M. Syahran W. Lubis - Bisnis.com 13 April 2021  |  12:29 WIB
Aplikasi SiPetruk Berisi 120 Item, Ini Masukan Pengembang
Perumahan bersubsidi di Sumedang, Jawa Barat./Antara - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan regulasi hendaknya memudahkan, bukan sebaliknya merepotkan.

Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah menyatakan hal itu terkait dengan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan SiPetruk pada Desember 2020 untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pada pelaksanaannya, menurut Junaidi, terdapat kendala dalam penerapannya terkait geografis dan tantangan membangun rumah bersubsidi di daerah.

“Contoh paling mudah setiap daerah dari sisi geografisnya berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan. Apalagi di dalam SiPetruk ada 120 item yang harus di isi oleh pengembang, ini terlalu banyak dan menyulitkan dan merepotkan, karena setiap daerah itu kendalanya beda-beda,” lanjutnya.

Dia berharap aplikasi SiPetruk ini harus terus disosialisasikan dan juga harus terbuka menerima masukan dari pengembang.

Menurut Junaidi, pengembanglah yang mengetahui pekerjaannya dan juga kendala-kendala di lapangan. Untuk itu, Apersi berharap regulasi yang ada jangan malah merepotkan dan seharusnya memudahkan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengutarakan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan. dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bisnis properti perumahan perumahan rakyat
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top