Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Gas Industri Tidak Tersalurkan Karena PGAS

PGN tidak bisa mengeluh jika industri belum menyerap 100 persen karena persoalan ada di PGN sendiri yang belum bisa memberikan secara penuh.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya satuan tugas atau satgas dalam implementasi kebijakan penyaluran harga gas tertentu untuk industri.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi yang saat ini belum merata diterima oleh tujuh sektor industri penerima.

Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan ketika instruksi presiden itu dirilis, Kadin sudah mencoba mengumpulkan tujuh industri penerima. Ringkas cerita, lanjut Achmad, Presiden kala itu menyepakati bahwa seluruh perusahaan yang diusulkan harus bisa menerima harga gas murah.

"Ternyata di perjalanan PGN tebang pilih dengan mencari kesempatan untuk menjual dia punya pola karena dia merasa sebagian Tbk. sebagian punya negara. PGN malah masuk sendiri ke asosiasi dan meminta data lagi tanpa mempertimbangkan data pelanggan yang tentu lebih akurat dia miliki," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, Achmad melanjutkan semestinya PGN atau PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) tidak bisa mengeluh jika industri belum menyerap 100 persen karena persoalan ada di PGN sendiri yang belum bisa memberikan secara penuh.

Sisi lain, menurut Achmad PGN juga tidak bisa menyebut kinerjanya merugi karena penyaluran harga gas murah industri ini. Faktanya, saat ini PGN sendiri juga tengah mengalami masalah pajak.

"Kalau implementasi kebijakan itu Presiden sudah atur melalui Menteri Keuangan mana yang negara, mana PPn dan PPh. Jadi sebenarnya ini miss management atau porsi terlalu besar ketika digabung dari pertagas niaga menjadi PGN? Monopoli kok malah rugi?" ujar Achmad.

Dia pun menegaskan pemerintah perlu secara cepat membentuk satgas agar persoalan penyaluran gas industri tidak berlarut-larut. Dia meminta PGN untuk melakukan keselarasan dengan pemerintah atau perlu dilakukan pemeriksaan BPK terkait detail buku PGN karena sampai merugi.

Pada prinsipnya, Achmad mengatakan jika implementasi saat ini tidak diperbaiki maka PGN bisa semata-mata melakukan monopoli. Sementara yang dibutuhkan industri hanyalah kepastian harga dan jaminan dalam hal pasok.

"Lalu kami pengusaha juga hanya bisa mentipkan harapan agar PGN bisa jadi leader mengenai LNG ke depan tidak pakai solar karena industri rindu ini, kalau gas alam saja tidak bisa manage bagaimana LNG nanti?" kata Achmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper