Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyiapkan program bantuan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program tersebut diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
"Pekerja yang menjadi peserta program JKP maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja," kata Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (8/4/2021).
Dia menuturkan manfaat bagi pekerja yang tekena PHK dalam program JKP uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 bulan.
Manfaat lainnya, kata Ida, akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
"Manfaat ketiga, peserta JKP akan mendapat pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan," imbuhnya.
Menaker mengatakan persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
Program ini diperuntukkan bagi usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun. Mereka mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PKWT] atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu [PKWTT],” kata Ida
Adapun, Ida mengungkapkan sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Ida menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK.
"Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” katanya.