Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Instran: Pemerintah Jangan Sampai Kecolongan

Pemerintah harus mengantisipasi lonjakan penumpang sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran diterapkan agar tidak kecolongan dan terjadi lonjakan penumpang.
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mewaspadai dan mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan transportasi umum sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pada 6–17 Mei 2021.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan larangan mudik yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bisa membuat masyarakat berasumsi hanya mengurangi pergerakan pada periode tersebut.

"Berarti selama 12 hari inilah masyarakat dilarang mudik lebaran. Jadi sebelum tanggal itu atau setelah tanggal tersebut bisa saja masyarakat mudik, artinya sama saja Covid-19 tetap bisa ikut mudik bila tanpa protokol kesehatan yang ketat," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Di sisi lain, pelarangan mudik tersebut, bagai duka nestapa bagi bisnis transportasi angkutan umum baik untuk moda angkutan darat, udara, laut dan perkeretaapian. Bagi operator angkutan umum hari lebaran dan tahun baru bisa diharapkan memanen penumpang.

Menurutnya, sesuai dengan laporan Organisasi Angkutan Darat (Organda), imbas pandemi pada 2020 membuat operator merugi hingga Rp15,9 triliun tiap bulan. Angkutan umum darat memang paling banyak merugi karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi dan angkutan pelat hitam sebagai akibat berhasilnya pembangunan jalan tol.

"Jadi sebaiknya memang pada 2021 ini mudik khusus menggunakan angkutan umum diizinkan tetapi prokes tetap dilakukan secara super ketat dan adanya sanksi tegas bila ada pelanggaran prosedur kesehatan," imbunya

Menurutnya kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan kondisi pada 2020 lalu. Kala itu, sebutnya, mudik memang layak dilarang karena semua pihak belum siap menerima kondisi pandemi Covid-19.

Namun Deddy berpendapat saat ini semua pihak telah siap menerima kebiasaan baru menghindari Covid-19. Saat ini petugas pelayanan umum termasuk petugas frontliner di sektor transportasi telah divaksinasi.

Tak hanya itu, deteksi menggunakan angkutan umum juga lebih baik daripada tahun lalu yang hanya diwajibkan rapid test antibodi yang kurang akurasinya. Sementara sekarang untuk tes wajib minimal menggunakan rapid test antigen dan gnose yang akurasinya jauh lebih tepat daripada rapid antibodi.

Jadi, tekannya, mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin prosedur kesehatan bagi penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau GeNose. Bahkan kapasitas sarana transportasinya dapat ditingkatkan sampai 100 persen pun tidak bermasalah sebab masa berlaku GeNose dan rapid antigen masing - masing berdurasi 1–3 hari perjalanan dengan penumpang yang hasilnya non-reaktif Covid-19.

"Justru mudik yang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor tidak terjamin kesehatannya dan tidak terpantau pelacakannya sehingga dapat menyebarkan Covid-19 sesuai destinasinya karena tidak ada kewajiban test antigen atau GeNose," imbuhnya.

Dia yakin mudik dengan menggunakan angkutan umum massal yang mewajibkan tes antigen atau GeNose jauh lebih terjamin prokes nya dan dapat terpantau dengan dimilikinya data-data penumpang di operator angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper