Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia mengapresiasi keputusan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa.
Tozy Sentosa adalah pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store yang ada di Indonesia. Perusahaan ini merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.
Dilansir dari keterangan resminya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan pada 31 Maret 2021 mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri5, dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.
“Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di Tanah Air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibelut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,” jelas Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) dalam keterangan resminya.
Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan sebagaimana diketahui berawal dari kegagalan Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual di gerai Centro dan Parkson.
Meskipun demikian, APGAI mengkhawatirkan adanya kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan mengingat beberapa gerai Centro sudah ditutup belakangan ini.