Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Centro dan Parkson Digugat Pailit

PT. Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.
Salah satu gerai di pusat perbelanjaan FX Sudirman Jakarta./Instagram @fxsudirman
Salah satu gerai di pusat perbelanjaan FX Sudirman Jakarta./Instagram @fxsudirman

Bisnis.com, JAKARTA – PT. Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT. Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.

Adapun, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKU) ini didaftarkan oleh 5 perusahaan yakni PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan. Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus dan kurator.

Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.

Adapun, sidang pertama telah dilakukan pada Rabu10 Maret 2021. Sidang lanjutan dijadwalkan pada pada Rabu 17 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper