Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementan Desak Data Lahan Pangan Diprioritaskan, Ini Alasannya

Kementan sangat menyambut baik apabila LP2B dapat ditetapkan sebagai salah satu data prioritas sehingga pendataannya dapat didukung secara nasional baik di pusat dan daerah melalui kebijakan Satu Data Indonesia.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 30 Maret 2021  |  18:12 WIB
Kementan Desak Data Lahan Pangan Diprioritaskan, Ini Alasannya
Petani memikul benih padi yang akan di tanam pada lahan pertanian di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/5 - 2020). / Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian meminta kepada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat untuk memasukkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam program pendataan prioritas.

Kepala Bidang Data Komoditas Kementerian Pertanian Anna Astrid Susanti memaparkan bahwa data LP2B menjadi salah satu agenda prioritas yang berkaitan dengan data pertanian.

Adapun, LP2B tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Tentunya, kami di Kementan sangat menyambut baik apabila LP2B dapat ditetapkan sebagai salah satu data prioritas sehingga pendataannya dapat didukung secara nasional baik di pusat dan daerah melalui kebijakan Satu Data Indonesia,” katanya dalam siaran virtual ‘Kick Off Forum Satu Data Indonesia: Identifikasi Data dan Informasi Tingkat Pusat’, Selasa (30/3/2021).

Melalui pendataan tersebut juga, Kementan berharap perhatian terhadap lahan pertanian dari daerah dapat meningkat sehingga dapat membantu pembangunan visi pembangunan lumbung pangan daerah.

“Visi untuk menjadi lumbung pangan internasional [atau] dunia tentunya baru bisa tercapai jika kita mulai dari lumbung pangan lokal di daerah terlebih dahulu,” jelasnya.

Adapun, Anna menjelaskan UU No. 41/2009 mewajibkan sektor pertanian memiliki dan menjamin ketersediaan lahan untuk pangan berkelanjutan.

Saat ini, Kementan mencatat ada 237 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menetapkan LP2B melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dari 237, 109 kabupaten/kota telah memiliki Perda tersendiri untuk penetapan LP2B.

Kementan juga mencatat terdapat lahan seluas 5,9 juta hektar yang sudah dinyatakan sebagai LP2B. Sementara, seluas 642,6 ribu hektar di antaranya telah dilengkapi oleh peta geospasial.

“Ini akan sangat mendukung kami untuk melihat [sudah] sampai sejauh mana sebetulnya pelaksanaan UU No. 41/2009 telah diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementan lahan pertanian
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top