Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian meminta kepada Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat untuk memasukkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam program pendataan prioritas.
Kepala Bidang Data Komoditas Kementerian Pertanian Anna Astrid Susanti memaparkan bahwa data LP2B menjadi salah satu agenda prioritas yang berkaitan dengan data pertanian.
Adapun, LP2B tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Tentunya, kami di Kementan sangat menyambut baik apabila LP2B dapat ditetapkan sebagai salah satu data prioritas sehingga pendataannya dapat didukung secara nasional baik di pusat dan daerah melalui kebijakan Satu Data Indonesia,” katanya dalam siaran virtual ‘Kick Off Forum Satu Data Indonesia: Identifikasi Data dan Informasi Tingkat Pusat’, Selasa (30/3/2021).
Melalui pendataan tersebut juga, Kementan berharap perhatian terhadap lahan pertanian dari daerah dapat meningkat sehingga dapat membantu pembangunan visi pembangunan lumbung pangan daerah.
“Visi untuk menjadi lumbung pangan internasional [atau] dunia tentunya baru bisa tercapai jika kita mulai dari lumbung pangan lokal di daerah terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun, Anna menjelaskan UU No. 41/2009 mewajibkan sektor pertanian memiliki dan menjamin ketersediaan lahan untuk pangan berkelanjutan.
Saat ini, Kementan mencatat ada 237 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menetapkan LP2B melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dari 237, 109 kabupaten/kota telah memiliki Perda tersendiri untuk penetapan LP2B.
Kementan juga mencatat terdapat lahan seluas 5,9 juta hektar yang sudah dinyatakan sebagai LP2B. Sementara, seluas 642,6 ribu hektar di antaranya telah dilengkapi oleh peta geospasial.
“Ini akan sangat mendukung kami untuk melihat [sudah] sampai sejauh mana sebetulnya pelaksanaan UU No. 41/2009 telah diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.