Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Ubah Tiga Pesawat Penumpang Jadi Kargo

GMF AeroAsia menuturkan Garuda Indonesia Group telah mengubah konfigurasi tiga pesawat penumpang menjadi khusus kargo.
Selama masa pembatasan penerbangan, perusahaan memaksimalkan utilisasi pesawat dengan mengoperasikan 20 persen armadanya sebagai angkutan kargo. /Citilink
Selama masa pembatasan penerbangan, perusahaan memaksimalkan utilisasi pesawat dengan mengoperasikan 20 persen armadanya sebagai angkutan kargo. /Citilink

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. (GMFI) telah mengubah konfigurasi sebanyak tiga pesawat penumpang Garuda Indonesia Group menjadi kargo selama pandemi Covid-19 berlangsung.

VP Corporate Secretary and Legal GMFI Fajar Rian menjelaskan perawatan pesawat udara untuk operator kargo dengan tipe pesawat Boeing 737 dan 747 freighter mengalami peningkatan permintaan. Bahkan, saat ini GMFI juga tengah mengerjakan konversi pesawat berbadan lebar dari yang semula konfigurasi pesawat penumpang menjadi pesawat kargo milik Garuda Indonesia.

"Selama masa pandemi ini, Garuda Indonesia melakukan konfigurasi dua pesawat penumpang berbadan lebar menjadi kargo, sedangkan Citilink Indonesia melakukan konfigurasi satu pesawat penumpang berbadan kecil menjadi kargo. Semuanya dikerjakan oleh GMF," ujarnya, Selasa (20/3/2021).

Dia menjelaskan untuk merubah konfigurasi penumpang ke kargo harus dilakukan oleh pelaku jasa perawatan pesawat (maintenance, repair, overhaul/MRO) yang memiliki kapabilitas dan sertifikasi dari yang telah distandarkan oleh pabrikan.

Setelah konfigurasi dilakukan, GMFI tetap mengajukan sertifikasi untuk menentukan pesawat tersebut laik sehingga aspek kelaikudaraannya dapat dijaga dengan baik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Adapun izin khusus bagi maskapai yang membawa penumpang untuk merubah konfigurasi kargo dikeluarkan mengingat penumpang yang melakukan perjalanan masih sedikit sehingga maskapai penumpang boleh mengangkut kargo di dalam kabin pesawat. Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 yang mengatur pesawat konfigurasi penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.

Pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin, kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifi kasi dengan plakat ‘No Stowage’ dan akses lorong, serta akses jalan keluar dan ke peralatan darurat.

Khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.

Operator yang akan membawa kargo pada kursi penumpang harus memastikan penanganan kargo sesuai dengan arahan pabrikan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk muatan yang diangkut di kursi penumpang adalah beban harus didistribusikan secara merata di baris kursi.

Pemuatan setiap kursi tidak boleh melewati 70 kg. Kargo juga harus diikat dengan memadai dan pengikat melekat pada sabuk pengaman atau ke kursi itu sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper