Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan Indonesia punya pekerjaan besar terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang trennya terus mengalami penurunan.
“Kalau bicara tax ratio di Indonesia, kita sama-sama prihatin ya kalau di 2020. Bicara dari 2019, ini terjadi penurunan,” kata Darussalam dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut, Darussalam membedakan penurunan rasio pajak dari arti sempit, agak luas dan luas.
Pertama, dia menjelaskan rasio pajak di Indonesia dalam arti sempit yaitu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dia mencatat rasio pajak di 2020 turun menjadi 6,93 persen dari sebesar 8,42 persen di 2019.
Kedua, rasio pajak dalam arti agak luas berarti pajak yang dikelola oleh DJP Kemenkeu dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. Seperti halnya dengan definisi pertama, rasio pajak definisi kedua ini juga turun di 2020 menjadi 8,31 persen dari tahun sebelumnya yaitu 9,76 persen.
Terakhir, rasio pajak dengan pengertian luas adalah pajak yang dikelola oleh DJP serta Bea dan Cukai Kemenkeu, ditambah dengan sumber daya alam (SDA). Angka rasio pajak tersebut juga mengalami penurunan pada 2020 sebesar 8,94 persen dari tahun sebelumnya yaitu 10, 74 persen.
Baca Juga
Menurut Darussalam, penurunan angka rasio pajak dalam satu dekade terakhir cukup besar dan berada di bawah standar yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) yaitu 15 persen. Standar tersebut berkaitan dengan tingkat penerimaan pajak terhadap kemampuan melakukan pembangunan.
“Kalau Indonesia di dua tahun ini angkanya sedemikian rendah, maka pertanyaannya apakah kita sanggup membiayai APBN kita dari pajak? Jelas tidak mungkin sehingga pilihannya lagi-lagi kita utang,” jelasnya.
Pekerjaan rumah (PR) ke depan, kata Darussalam, adalah memastikan rasio pajak bisa sebesar 15 persen agar bisa membiayai pembangunan secara mandiri.