Bisnis.com, JAKARTA – Belum jelasnya posisi Jepang dalam konsorsium yang mengelola pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat bersama dengan PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) rawan menjadi masalah ke-depannya.
Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengingatkan telah terjadi perubahan status hukum perusahaan pengelola Pelabuhan Patimban dari yang awalnya konsorsium menjadi badan hukum dalam bentuk PPI tersebut.
Menurutnya, dengan situasi legal tersebut jelas akan berimplikasi terhadap komposisi saham masing-masing perusahaan pendiri PPI. Hal yang lebih penting lagi adalah masalah tanggung jawab bilamana terjadi masalah hukum maupun lainnya.
Siswanto menjelaskan Pelabuhan Patimban merupakan proyek pembangunan infrastruktur maritim yang didanai oleh pinjaman Jepang dengan skema G-to-G (government-to-government). Adapun, komposisi masing-masing negara di dalam perusahaan operator pelabuhan adalah 51 persen Indonesia dan 49 persen dari Jepang.
"Hanya saja, pihak Jepang sepertinya belum terwakili dalam perusahaan yang didirikan oleh konsorsium CT Corp. Saham Merah Putih sebanyak 51 persen itu bisa saja dipegang oleh PPI. Nah, sisa 49 persen milik Jepang tapi Jepangnya nanti di mana," kata Siswanto, Rabu (24/3/2021).
Dia menilai ketidakjelasan terhadap posisi Jepang ini rawan menjadi masalah ke depannya.
Baca Juga
Meski telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan sebagai operator Pelabuhan Patimban, Dia menyayangkan PTPPI besutan konsorsium CT Corp Infrastruktur Indonesia, Indika Logistic & Support Services, U Connectivity Services dan Terminal Petikemas Surabaya itu belum langsung menjalankan operasional pelabuhan sehari-hari. Tugas ini untuk sementara dijalankan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang belum jelas sampai kapan.
Terkait berbelitnya pola kerja sama para pihak yang mengelola pelabuhan tersebut, dia juga menilai sebagai sebuah upaya, apa yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pemerintah di muka sah-sah saja. Hanya saja, perlu memperhatikan pula aspek transparansi dan hukumnya.