Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya memiliki tiga aturan turunan dari Undang-Undang 11/2021 tentang Cipta Kerja dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Saat ini, satu diantaranya telah terbit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan bahwa regulasi tersebut tertuang dalam PMK No. 18.2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“PMK ini mengatur hal-hal yang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Cipta Kerja. Banyak yang dilakukan dan diatur di sana,” katanya melalui konferensi pers, Selasa (23/3/2021).
Suryo menjelaskan bahwa PMK tersebut sudah komplit dan mengatur soal perpajakan. Dengan begitu, tidak perlu lagi aturan turunan tambahan.
Sedangkan, satu PMK sisanya mengenai bea dan cukai. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa aturan turunan yang pertama merinci tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Inti dari PMK itu adalah prosedur pemasukan dan pengeluaran mengenai pemberian fiskal, larangan terbatas, dan pungutan cukai.
Baca Juga
Selanjutnya, aturan turunan terakhir mengenai kawasan ekonomi khusus (KEK). Isinya terkait simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal. Termasuk di dalamnya soal penggunaan teknologi informasi, pengawasan dan pelayanan Direktoart Jenderal Bea Cukai, pergerakan barang dan jasa, serta pelayanan berbasis manajemen risiko.
“Ini PMK yang akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengimplementasi turunan UU Cipta Kerja,” jelasnya.