Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada semua wajib pajak (WP) orang pribadi agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya sebelum batas akhir pada 31 Maret 2021.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para WP agar segera menyampaikan SPT tahunan tersebut. Sesuai jadwal, untuk batas akhir WP OP pada 31 Maret dan 30 April 2021 untuk WP badan.
"Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu. Kalau tahun lalu diperpanjang karena dampak dari pandemi COVID-19," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Sabtu (20/3/2021).
Sementara itu, mengingat saat ini masih berada di masa pandemi Covid-19, seluruh layanan kepada WP diarahkan melalui daring.
"Misalnya, juga lupa efin maupun konsultasi pajak langsung lewat online. Tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka dalam minggu-minggu ini.
Baca Juga
Pasalnya, jika menunggu hingga dekat batas akhir, ditakutkan terjadi penumpukan dan sekaligus menghindari potensi error.
"Bagi Anda terutama pembayar pajak individu jangan lupa untuk melakukan sebelum 31 Maret 2021, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021," tegasnya.