Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran insentif Covid-19 dari pemerintah kepada tenaga kesehatan mulai mesti disorot dengan seksama. Tidak berselang lama setelah memperingati satu tahun sejak infeksi pertama virus Covid-19 di Indonesia, tenaga kerja kesehatan kembali mengungkapkan sejumlah masalah yang sangat fundamental.
Berdasarkan laporan-laporan yang diterima oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Pusara Digital Lapor Covid-19, sepanjang Januari – Maret 2021, terdapat ribuan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan uang insentif maupun santunan kematian.
Menurut salah satu penggagas koalisi tersebut, Irma Hidayana, ribuan tenaga kesehatan tersebut terdiri atas berbagai macam kondisi sepanjang Februari-Maret, antara lain; 1.082 nakes terinfeksi Covid-19; 279 nakes melayani pasien Covid-19 secara tidak langsung; 803 nakes melayani pasien Covid-19 secara langsung.
"Hal ini sangat disayangkan karena realisasi insentif untuk tenaga kesehatan adalah janji Presiden," ujar Irma dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI yang juga diselenggarakan secara virtual pada Senin (22/3/2021).
Selain dana insentif, masalah juga terjadi dalam penyaluran santunan kematian yang belum menyeluruh.
Sepanjang Januari - Maret 2021, terdapat 1 ahli waris/keluarga sudah mendapat santunan kematian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) senilai Rp5 juta; 43 orang yang mengisi formulir belum mendapat santunan; 1 ahli waris/keluarga mendapat santunan sebesar Rp500.000 tetapi tidak diketahui sumber dananya.
Baca Juga
Selain itu, dari 857 tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19, baru sebanyak 196 ahli waris/keluarga yang menerima santunan kematian.
Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp16,63 triliun untuk insentif tenaga kesehatan dalam anggaran negara tahun ini.
Lebih jauh, ketiadaan data yang detil dan terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dinilai berpotensi sejumlah masalah lain.
Pertama, menimbulkan kekeliruan atau perbedaan data dalam penyampaian informasi kepada publik; penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan dalam menyusun suatu rumusan atau dalam tahap pelaksanaan.
Kemudian, membuka celah terjadinya potensi korupsi. Terutama, dalam aspek penghitungan dan penyaluran insentif mengingat anggaran yang dikelola cukup besar.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan yang memastikan penyaluran insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan secara terbuka, tepat waktu, tepat jumlah, serta bertanggung jawab dan adil.