Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Insentif Nakes Bermasalah, Ini Kata Kemenkes

Di rumah sakit swasta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengungkapkan sebanyak 700 rumah sakit yang menangani kasus pandemi mengalami keterlambatan pencairan insentif.
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempelajari laporan-laporan mengenai penyaluran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan, terutama periode Januari–Maret 2021.

"Mesti dipelajari dulu," Ujar Juru Bicara Kemenkes untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi ketika dihubungi, Senin (22/1/2021).

Nadia juga belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi bahwa uang insentif untuk tenaga kesehatan telah tersedia di departemen keuangan Kemenkes saat ini.

Tidak maksimalnya penyaluran insentif dan santunan untuk tenaga kerja kesehatan bisa dinilai cukup disayangkan. Sebab, insentif tenaga kesehatan tersebut telah disalurkan sejak beberapa pekan lalu.

Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma mengatakan pemerintah sudah mengucurkan insentif untuk tenaga kesehatan sejak 4 Maret 2021. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, di rumah sakit swasta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengungkapkan sebanyak 700 rumah sakit yang menangani kasus pandemi mengalami keterlambatan pencairan insentif.

Dia menambahkan asosiasi telah melakukan konfrmasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan mendapatkan laporan dari pemerintah bahwa insentif untuk tenaga kesehatan pada 2020 belum dicairkan, atau sejak November 2020 hingga Januari 2021. 

Perlu diketahui, jumlah rumah sakit di Tanah Air mengalami penambahan yang cukup signifikan selama pandemi. Menurut data Persi, saat ini total seluruh rumah sakit di Indonesia sebanyak 3.029. Tahun lalu, lanjutnya, jumlah rumah sakit di Indonesia masih 2.925.

Penambahan jumlah unit rumah sakit, tambahnya, juga diyakini beriringan dengan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan. Terutama dengan dimudahkannya membuka izin operasional rumah sakit.

Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk insentif tenaga kesehatan dalam anggaran negara tahun ini, yakni Rp16,63 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper