Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya melanjutkan program bantuan sosial, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk periode 2021.
Dikutip dari Akun Twitter resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.
"BLT Dana Desa mjd salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian Nah, #SahabatPMK bisa melihat pemanfaatan Dana Desa ataupun siapa saja penerima BLT Dana Desa di desa kamu tulis akun Twitter @KemenkoPMK seperti dikutip, Jumat (19/3/2021).
BLT Dana Desa mjd salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) March 19, 2021
Nah, #SahabatPMK bisa melihat pemanfaatan Dana Desa ataupun siapa saja penerima BLT Dana Desa di desa kamu lho#KemenkoPMK #AyoBerubah #RevolusiMental pic.twitter.com/FsLoIrvCRw
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat.
Kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori seharusnya dia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.
"Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa," jelasnya.
Abdul Halim mengatakan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Untuk periode 2021, pemerintah menyalurkan bantuan secara penuh hingga satu tahun, yaitu mulai Januari dan berakhir pada Desember 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Berikut kriteria utama penerima yang mendapatkan BLT Dana Desa 2021:
1. Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan
2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021:
1. Kunjungi Laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian dana desa.
3. Pilih pencarian dana desa berdasarkan nama desa.
4. Ketik nama desa, kemudian klik enter.
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu.
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
*Dimungkinkan ada perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.