Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garap Pipa Gas Cisem, Bakrie Brothers (BNBR) Harus Penuhi Syarat Ini

BNBR telah menyatakan siap membangun ruas Cisem dengan ketentuan toll fee yang disepakati pada lelang 2006.
Logo PT Bakrie & Brothers Tbk./Bisnis
Logo PT Bakrie & Brothers Tbk./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bakrie & Brothers Tbk. tengah mempersiapkan kelengkapan proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon—Semarang setelah menyatakan berminat menggantikan PT Rekayasa Industri yang mundur dari proyek tersebut.

Bayu Nimpuno, Head of Corporate Communications PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) mengatakan bahwa surat keputusan penetapan pemegang hak lelang ruas Cirebon—Semarang (Cisem) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi baru diterima pada Rabu (17/3/2021). Untuk itu, perseroan baru memulai proses penyiapan untuk proyek tersebut.

"Jadi, Saat ini kami sedang mulai memproses semua kelengkapan yang diperlukan, termasuk performance bond. Diharapkan ini bisa diterbitkan sesuai jadwal yang ditentukan," katanya kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BNBR telah menyatakan siap membangun ruas Cisem dengan ketentuan toll fee yang disepakati pada lelang 2006.

Terhitung sejak 15 Maret 2021, BNBR telah diminta untuk memberi performance bond kepada BPH Migas.

Selain itu, pada Juni 2021, BNBR harus telah memiliki gas transportation agreement dengan shipper-shipper agar memberi kepastian terhadap pelaksanaan proyek itu nantinya.

"Nanti 15 April 2021 apabila nanti tidak ada performance bond maka otomatis gugur," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (15/3/2021).

Sesuai dengan peraturan BPH Migas No. 20/2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan atau Wilayah Jaringan Distrubisi Gas Bumi, maka BPH Migas berkewajiban untuk menawarkan ruas yang dilelang tersebut kepada pemenang kedua dan ketiga.

Menurut Ifan, apabila nantinya BNBR tidak dapat menyanggupinya, ruas tersebut akan ditawarkan kembali kepada pemenang lelang ketiga pada saat itu yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

BPH Migas, kata Ifan, telah menyiapkan opsi lainnya apabila nantinya PGN tidak menyanggupi pembangunan proyek tersebut. Nantinya BPH Migas akan melelang ulang ruas tersebut dengan asumsi yang baru.

"Kemudian lelang ulang, dan opsi lainnya adalah dikembalikan ke pemerintah," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper