Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dagang El Wajib Jual Produk Lokal, Kemendag: Ada Aturan Internasional

Pemerintah tidak bisa sembarangan bertindak karena harus mempertimbangkan ketentuan internasional yang sudah diadopsi ke hukum dalam negeri.
Ilustrasi belanja online/Antara
Ilustrasi belanja online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan pemerintah masih mengkaji segala ketentuan yang bakal mempengaruhi operasional platform dagang digital di dalam negeri.

Terkait usulan untuk menerapkan mandatori untuk menjual produk lokal dengan persentase tertentu, dia mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan dan harus mempertimbangkan pula ketentuan internasional yang sudah diadopsi ke hukum dalam negeri.

“Untuk segala usulan kami pelajari. Sejauh ini kami baru membuat daftar inventaris masalah. Mana saja yang perlu diatur tentunya harus mempertimbangkan ketentuan internasional, tidak bisa sembarangan,” kata Syailendra saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).

Dia pun belum memperinci lebih lanjut soal revisi sejumlah peraturan menteri perdagangan seiring dengan direvisinya aturan soal perdagangan dengan terbitnya PP No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apa yang direvisi di PP masih disisir apakah perlu Permendag baru karena dari UU Cipta Kerja sendiri diharapkan aturan dalam bentuk PP sudah sudah tuntas, sebisa mungkin tidak ada aturan turunan lain,” lanjutnya.

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan kekhawatiran soal pertentangan dengan hukum perdagangan bebas bisa dihindari dengan memanfaatkan afirmasi khusus pada barang-barang UMKM atau pada barang yang rentan.

Dia menyebutkan dalam kesepakatan perdagangan bebas, klausul klausul seperti ini kerap disertakan sebagai upaya perlindungan dan langkah untuk menciptakan level persaingan yang seimbang.

“Aturan mandatori 80 persen produk lokal di ritel saja sudah sejak 2013 ada dan tidak dipermasalahkan. Dari situ tidak ada yang menggugat. Mungkin bisa dimulai dari situ,” kata dia.

Bhima mengatakan regulasi baru yang hadir sejatinya tetap harus berangkat pada upaya untuk menciptakan perdagangan yang seimbang dan setara. Kebijakan mandatori pemasaran produk lokal sendiri dia nilai hanya segelintir dari beragam hambatan nontarif yang bisa diadopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper