Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut PT Pertamina (Persero) tidak tegas dalam penerapan peningkatan tingkat komponen dalam negeri sehingga menyebabkan produk lokal sulit masuk.
Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pemerintah telah mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2018 dan Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019.
"Sejak pandemi ataupun sebelum, pihak Pertamina dengan hulu migas minim sekali pakai TKDN," katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (17/3/2021).
Dia mengungkapkan sejauh ini baru sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah terhadap Pertamina apabila tidak memenuhi capaian TKDN. Sanksi administratif tidak membantu banyak bagi produsen-produsen lokal. Para produsen, kata Achmad, berharap untuk bisa menjadi pemasok produk-produk migas untuk proyek Pertamina maupun PT PLN.
Namun, diperlukan perombakan birokrasi secara total agar produk lokal tidak lagi dikompromikan untuk ikut serta.
"Biaya tidak menjadi problem signifikan bagi investor, kalau kita kompromi terus, produsen Indonesia tidak akan menikmati. Kita lihat produsen-produsen Indonesia banyak sekali yang menderita sehubungan importasi di hulu migas, pemerintah harus tegas memberikan sanksi," jelasnya.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan adanya visi pemerintah untuk mencapai target produksi siap jual minyak mentah 1 juta barel per hari seharusnya menjadi peluang bagi industri lokal untuk masuk di proyek hulu migas.
Menurutnya, perlu adanya pengawasan terhadap capaian TDKN yang dilakukan kontraktor migas. Sebab, kehadiran produk lokal akan memberikan efek berganda bagi Indonesia.
"Saya kira memang perlu ada ketegasan dai pemerintah supaya local content bisa terlaksana," ungkapnya.