Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calo Perizinan Bus Banyak, Organda: Ada Pasarnya

Organda menilai keberadaan calo perizinan bus disebabkan hingga saat ini masih ada pengusaha yang membutuhkan jasa mereka kendati sudah ada sistem yang mudah.
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai banyaknya calo yang membantu para pengusaha mengurus perizinan operasional kendaraanya adalah karena memang ada pihak-pihak yang membutuhkan jasa mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Haryono menyikapi temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait adanya calo yang bahkan meminta bayaran hingga Rp90 juta dengan dalih akan membantu pengurusan izin tersebut.

"Kalau ada calo berarti ada pasar, dalam artian ada yang berkeinginan untuk menggunakan jasa mereka," katanya kepada Bisnis.com, Senin (15/3/2021).

Menurut Ateng, sebenarnya Kemenhub telah mempermudah pengurusan izin dengan adanya sistem Spionam. Sayangnya, ada beberapa masalah yang mungkin saja akan terjadi bila prosesnya dilakukan secara online.

Dia menyebut, pengurusan secara online tentu membutuhkan skema proses yang baik dan mudah diikuti, jaringan internet, hingga database yang membantu untuk melakukan proses itu dengan baik dan mudah.

"Nah kalau ketiganya sama-sama gampang dan mudah tentunya kan nggak ada kendala, prosesnya mudah, gampang, kemudian dia dibantu dengan jaringan di Indonesia dari manapun proses itu dilakukan tetap gampang," jelasnya.

Seharusnya lanjut dia, dengan layanan yang sudah ada saat ini semua prosesnya bisa jauh lebih mudah. Kalau yang jadi masalah adalah menyangkut waktu, selama persyaratannya mudah untuk dilengkapi, tidak akan menjadi kendala.

Pun dengan biaya yang dibutuhkan imbuhnya. Untuk mengangkut penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama lima tahun. Besarnya biaya telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Pertanyaannya adalah apakah semua [pengusaha/calon pengusaha] itu cukup paham dengan proses itu?" ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper